PESISIR BARAT – Jajaran Polsek Ngaras, Polres Pesisir Barat (Pesbar) berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan atau penggelapan yang terjadi di Pekon Penyandingan, Kecamatan Bangkunat. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya berhasil diamankan di luar daerah.
Kapolsek Ngaras, Iptu Doni Dermawan Djunaidi, S.Psi., M.M., mendampingi Kapolres Pesbar AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., menyampaikan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/07/IV/2026 yang diterima pada 7 April 2026.
Peristiwa penipuan terjadi pada Rabu, 1 April 2026 di sebuah rumah di Pekon Penyandingan. Korban, Nanda Tetra Pamungkas, awalnya berkenalan dengan pelaku yang dikenal dengan nama “Mas Irvan BRILink” yang menawarkan kerja sama investasi layanan perbankan.
"Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan keuntungan tetap kepada korban, yakni Rp600 ribu per bulan untuk setiap investasi Rp10 juta. Bahkan, korban dijanjikan keuntungan Rp1,2 juta per bulan jika menanamkan modal sebesar Rp20 juta," katanya.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban mentransfer dana tahap awal sebesar Rp40 juta ke rekening atas nama pelaku berinisial IS (38), warga Lampung Tengah. Selanjutnya, korban kembali menambah investasi sebesar Rp10 juta pada 6 Maret 2026, sehingga total kerugian mencapai Rp50 juta.
Namun, memasuki awal April 2026, pelaku tidak lagi dapat dihubungi. Upaya pencarian oleh rekan korban tidak membuahkan hasil, bahkan pihak keluarga pelaku menyebut yang bersangkutan sudah jarang pulang ke rumah.
"Merasa menjadi korban penipuan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngaras," jelasnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ngaras langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Trenggalek, Jawa Timur, tim yang dipimpin Kapolsek bergerak dan berhasil mengamankan pelaku pada 29 April 2026.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Ngaras untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kartu ATM BRI atas nama pelaku, satu unit mesin EDC, dua lembar bukti transaksi rekening koran, serta uang tunai sebesar Rp3 juta. Saat ini, tersangka IS telah diamankan dan menjalani proses hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun,” tegas Kapolsek.